"Pak Amir mengungkapkan kalimat menantang muktamirin yang mencederai tata aturan sidang dan keabsahan sidang dengan menghilangkan hak bicara peserta Muktamar," kata Qoyum, menambahkan ada kesan arogan dari Amir yang menyebut bahwa dirinyalah yang memegang palu.
"Pernyataan tersebut mengundang perselisihan antar peserta sidang yang memicu kericuhan. Dengan kericuhan tersebut Pak Amir tidak bisa melanjutkan sidang dan seluruh pimpinan Sidang meninggalkan ruang sidang," papar Qoyum.
Akibat dari kejadian tersebut, Qoyum mengatakan muktamirin menuntut sidang dilanjutkan oleh panitia SC Muktamar yang masih hadir, yaitu Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar dan KH. Musyafa’ Noer.
Akhirnya Sidang Paripurna berlangsung sesuai tahapan, yakni Paripurna I terkait pembahasan jadwal acara, dan tatib muktamar, Paripurna ke II terkait LPJ DPP PPP 2020-2025, Paripurna ke III tentang Pandangan Umum DPW-DPW.
Kemudian dilanjutkan Sidang Paripurna IV memutuskan pembahasan perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan; Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur, dan Sidang Paripurna ke VI tentang pendaftaran calon dan verifikasi calon.
"Dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 Calon yang Bernama H. Agus Suparmanto dengan membuktikan KTA partai," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia