MULTAQOMEDIA.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, sedianya harus disikapi dengan arif.
“Jadi kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa solusi yang bijak untuk menyikapi putusan MK tersebut perlu dicari melalui diskursus dan forum-forum ilmiah seperti yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 saat ini.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU