Namun yang pasti, kata Agung, solusi itu harus berorientasi pada komitmen memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita cari yang sebaik-baiknya, dan paling utamanya bagi kami adalah keputusan apa pun ke depan harus tetap memperkokoh NKRI,” kata Agung.
“Karena juga tadi sudah mulai ada yang bicara bahwa jangan sampai ini membangun sebuah awal daripada pikiran-pikiran ke federal misalnya. Karena selalu dipertentangkaan antara klaster pusat dan klaster daerah,” sambungnya.
Lebih jauh, Agung menyebut bahwa langkah ideal yang juga bisa dilakukan dalam menyikapi putusan MK tersebut yakni dengan tetap melaksanakan amar putusan tetapi tidak mengangkangi konstitusi UUD 1945.
“Jadi tidak ada keinginan kita untuk melawan atau menolak begitu saja tanpa alasan. Alasan kita tentu jangan sampai keputusan tersebut justru melanggar UUD kita,” pungkas Agung
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati