MULTAQOMEDIA.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, sedianya harus disikapi dengan arif.
“Jadi kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa solusi yang bijak untuk menyikapi putusan MK tersebut perlu dicari melalui diskursus dan forum-forum ilmiah seperti yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 saat ini.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq