MULTAQOMEDIA.COM -Pemerintah didorong menindaklanjuti usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Usulan itu sebelumnya disampaikan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024 pada 25 September 2024.
Selain itu, MPR juga merekomendasikan pemulihan hak-hak Presiden pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan Soekarno.
“Tidak ada lagi ganjalan hukum maupun politik bagi negara untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto,” kata Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019