MULTAQOMEDIA.COM -Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengevaluasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karena telah melanggar salah satu butir Asta Cita terkait keputusannya mengakui ormas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun.
"Kebijakan Menteri Supratman dalam kasus legalitas SOKSI justru menimbulkan ketidakpastian dan membuka peluang akan intervensi politik dalam urusan ormas," kata Ketua SOKSI Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025.
Ferry Juan menilai Menteri Supratman telah membuat keputusan keliru dan menyesatkan, karena telah menyetujui perubahan legalitas SOKSI berdasarkan surat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kepada Kementerian Hukum (Kemkum).
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019