Padahal, kata Ferry Juan, dalam mengambil keputusan Menteri Agus sepatutnya berpedoman pada UU Ormas dan AD/ART SOKSI yang sudah disahkan tahun 2023, jo tahun 2018 jo tahun 2016, dan Surat Dirjen AHU 18 Desember 2023 yang menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga.
“Langkah Menkum ini bukan hanya menyimpang tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi ormas-ormas lain jika tidak segera dikoreksi,” kata Ferry Juan.
Ferry Juan meminta Presiden Prabowo agar memerintahkan Menteri Supratman mencabut keputusan soal SOKSI yang keliru tersebut sesuai asas contarius actus.
"Pembatalan inipenting bukan hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk menghindari kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR," pungkas Ferry Juan yang juga ketua umum Baladhika Karya ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019