MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan ini, statusnya sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tetap berlaku.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa keputusan penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati telah ditetapkan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dek Gam menegaskan, "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029."
Latar Belakang Penolakan Pengunduran Diri
Keputusan MKD ini merupakan respons atas surat yang diterima dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Surat bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut berisi pemberitahuan mengenai status keanggotaan Saras yang sebelumnya menyatakan mundur pada September 2025.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI