MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan ini, statusnya sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tetap berlaku.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa keputusan penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati telah ditetapkan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dek Gam menegaskan, "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029."
Latar Belakang Penolakan Pengunduran Diri
Keputusan MKD ini merupakan respons atas surat yang diterima dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Surat bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut berisi pemberitahuan mengenai status keanggotaan Saras yang sebelumnya menyatakan mundur pada September 2025.
Artikel Terkait
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Rapat Kabinet, Netizen Spekulasi Posisi Wapres Berubah