MULTAQOMEDIA.COM -Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.
"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," kata Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.
Menurutnya, Pasal 63 Perpres 82/2018 tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," sambungnya menuturkan.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019