Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut

- Minggu, 09 November 2025 | 12:00 WIB
Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes Tuntut Perpres 82/2018 Dicabut




MULTAQOMEDIA.COM -Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.


"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," kata Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.





Menurutnya, Pasal 63 Perpres 82/2018 tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," sambungnya menuturkan.


Halaman:

Komentar