"Sementara itu Roy Suryo cs bersikeras juga meyakini bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Palsunya 99,9 persen pula. Roy Suryo cs bergeming dan tak takut dengan pentersangkaannya," kata Erizal.
Dengan penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka, maka kedua belah pihak, baik pihak Roy Suryo cs maupun pihak Jokowi, memiliki waktu yang sama untuk mengungkapkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu Jokowi itu menurut versinya masing-masing di hadapan hakim pengadilan pidana.
Apalagi, pihak Roy Suryo cs sudah membuat buku pula yang berjudul, Jokowi's White Paper. Dan sempat juga merasa di atas angin, karena sudah memperoleh ijazah legalisir Jokowi dari KPU.
"Roy Suryo cs terlalu yakin dengan temuannya," kata Erizal.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana; Kurnia Tri Rohyani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis; Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia