Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan dan Peluang Pembuktian Keaslian
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Publik masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung mengenai berkas laporan yang dilimpahkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas yang masuk pekan lalu kini menjadi sorotan, apakah akan langsung dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Desakan untuk Langsung P21
Banyak pihak mendesak agar berkas kasus dugaan pelanggaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini langsung dinyatakan P21. Alasannya, proses penyidikan dinilai sudah berjalan cukup lama dengan bukti-bukti yang diklaim sangat banyak, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Untuk kasus yang dianggap tidak terlalu rumit, tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan berkas.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka