Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?

- Rabu, 21 Januari 2026 | 09:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu P21 atau P19 dari Kejaksaan Agung?

Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan dan Peluang Pembuktian Keaslian

Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Publik masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung mengenai berkas laporan yang dilimpahkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas yang masuk pekan lalu kini menjadi sorotan, apakah akan langsung dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Desakan untuk Langsung P21

Banyak pihak mendesak agar berkas kasus dugaan pelanggaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini langsung dinyatakan P21. Alasannya, proses penyidikan dinilai sudah berjalan cukup lama dengan bukti-bukti yang diklaim sangat banyak, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Untuk kasus yang dianggap tidak terlalu rumit, tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan berkas.

Implikasi Jika Langsung P21


Halaman:

Komentar