Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan dan Peluang Pembuktian Keaslian
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Publik masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung mengenai berkas laporan yang dilimpahkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas yang masuk pekan lalu kini menjadi sorotan, apakah akan langsung dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Desakan untuk Langsung P21
Banyak pihak mendesak agar berkas kasus dugaan pelanggaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini langsung dinyatakan P21. Alasannya, proses penyidikan dinilai sudah berjalan cukup lama dengan bukti-bukti yang diklaim sangat banyak, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Untuk kasus yang dianggap tidak terlalu rumit, tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan berkas.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?