Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi tiga nama: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka itu dikenai wajib lapor dan dicekal ke luar negeri.
Alasan Penerapan Cekal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan upaya Eggi Sudjana untuk mengajukan permohonan khusus, meski proses hukum terhadapnya dan ketujuh tersangka lainnya masih berjalan.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Noe Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Menangis Dikhianati Eggi Sudjana? Kronologi Lengkap Konflik Ijazah Jokowi
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Setelah Restoratif Justice
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Analisis Penyebab dan Kaitannya dengan Pengaruh Politik