Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi tiga nama: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka itu dikenai wajib lapor dan dicekal ke luar negeri.
Alasan Penerapan Cekal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan upaya Eggi Sudjana untuk mengajukan permohonan khusus, meski proses hukum terhadapnya dan ketujuh tersangka lainnya masih berjalan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik