Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi tiga nama: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka itu dikenai wajib lapor dan dicekal ke luar negeri.
Alasan Penerapan Cekal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan upaya Eggi Sudjana untuk mengajukan permohonan khusus, meski proses hukum terhadapnya dan ketujuh tersangka lainnya masih berjalan.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI