SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Analisis dan Kritik dari Dokter Tifa
Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan.
Keputusan penerbitan SP3 ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Tajam Dokter Tifa: Abuse of Power?
Dalam tanggapannya yang viral di media sosial, Dokter Tifa menyampaikan kritik pedas. "Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," tulis Dokter Tifa di akun X pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia