SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Analisis dan Kritik dari Dokter Tifa
Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan.
Keputusan penerbitan SP3 ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Tajam Dokter Tifa: Abuse of Power?
Dalam tanggapannya yang viral di media sosial, Dokter Tifa menyampaikan kritik pedas. "Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," tulis Dokter Tifa di akun X pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI