Dia menegaskan, "SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan." Pernyataan ini menyiratkan kritik bahwa proses hukum dianggap tidak berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti.
Konfirmasi Resmi Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
"Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ringkasan Kasus
- Pelapor: Joko Widodo (Jokowi)
Tersangka: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Isu: Dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
Proses: Permintaan restorative justice dari pelapor diikuti penerbitan SP3 oleh penyidik.
Tanggal SP3: 15 Januari 2026
Kritik: Dipandang sebagai bentuk abuse of power dan melemahkan penegakan hukum.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019