Dia menegaskan, "SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan." Pernyataan ini menyiratkan kritik bahwa proses hukum dianggap tidak berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti.
Konfirmasi Resmi Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
"Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ringkasan Kasus
- Pelapor: Joko Widodo (Jokowi)
Tersangka: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Isu: Dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
Proses: Permintaan restorative justice dari pelapor diikuti penerbitan SP3 oleh penyidik.
Tanggal SP3: 15 Januari 2026
Kritik: Dipandang sebagai bentuk abuse of power dan melemahkan penegakan hukum.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI