SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Analisis dan Kritik dari Dokter Tifa
Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan.
Keputusan penerbitan SP3 ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Tajam Dokter Tifa: Abuse of Power?
Dalam tanggapannya yang viral di media sosial, Dokter Tifa menyampaikan kritik pedas. "Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," tulis Dokter Tifa di akun X pribadinya, Minggu 18 Januari 2026.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq