Protes Keras Legalisir Ijazah Jokowi: Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun Dinilai Fatal
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sengadji, melayangkan protes keras terkait proses legalisir ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut pihak penggugat, protes ini dinilai sangat wajar mengingat dokumen yang dihasilkan.
Keanehan dalam Dokumen Legalisir Ijazah Jokowi
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti kejanggalan mendasar pada dokumen legalisir tersebut. "Masak sekelas UGM melegalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tak diberikan tanggal, bulan, dan tahun," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Februari 2026.
Yang lebih mengejutkan, keteledoran serupa disebut terjadi dua kali secara beruntun. Yakni pada proses legalisir ijazah Jokowi saat maju sebagai calon presiden (Capres) pada Pilpres 2014 dan kembali diulang pada Pilpres 2019.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019