Erizal juga mengkritik peran KPU dalam kasus ini. "Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," tegasnya.
Menurut analisisnya, fakta ini mengindikasikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual di KPU mungkin hanya bersifat formalitas belaka. "Hanya menghabis-habiskan anggaran saja," tambah Erizal.
Implikasi dan Tudingan terhadap UGM dan KPU
Erizal menduga kesulitan untuk mendapatkan fotokopi ijazah legalisir Jokowi tersebut bukan tanpa alasan. "Yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," ucapnya.
Pertanyaan besar kini tertuju pada prosedur standar UGM. Apakah universitas ternama ini akan berdalih bahwa praktik legalisir tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun adalah hal yang biasa? Erizal mengingatkan pernyataan Profesor Zainal Arifin Mochtar yang pernah mengungkapkan keanehan serupa di lingkungan Fakultas Hukum UGM, dimana banyak skripsi mahasiswa yang tidak memiliki tanda tangan pembimbing dan penguji.
"Aneh sekali," pungkas Erizal menyimpulkan rangkaian kejadian ini.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019