Erizal juga mengkritik peran KPU dalam kasus ini. "Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," tegasnya.
Menurut analisisnya, fakta ini mengindikasikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual di KPU mungkin hanya bersifat formalitas belaka. "Hanya menghabis-habiskan anggaran saja," tambah Erizal.
Implikasi dan Tudingan terhadap UGM dan KPU
Erizal menduga kesulitan untuk mendapatkan fotokopi ijazah legalisir Jokowi tersebut bukan tanpa alasan. "Yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," ucapnya.
Pertanyaan besar kini tertuju pada prosedur standar UGM. Apakah universitas ternama ini akan berdalih bahwa praktik legalisir tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun adalah hal yang biasa? Erizal mengingatkan pernyataan Profesor Zainal Arifin Mochtar yang pernah mengungkapkan keanehan serupa di lingkungan Fakultas Hukum UGM, dimana banyak skripsi mahasiswa yang tidak memiliki tanda tangan pembimbing dan penguji.
"Aneh sekali," pungkas Erizal menyimpulkan rangkaian kejadian ini.
Artikel Terkait
Wacana Gibran di Pilpres 2029: Analisis Dampak Negatif terhadap Elektabilitas Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Temui 5 Konglomerat RI: Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi
Amien Rais Ungkap Kegelisahan Jokowi: PSI Tetap Partai Gurem, Gibran Sulit Maju Pilpres 2029?
Amien Rais Sebut Kesehatan Jokowi Turun Pasca Jabatan, Ini Penyebabnya