Kasus Tendang Kucing Hingga Mati: Polisi Akan Sita HP Pemilik Sebagai Alat Bukti
Pemilik kucing yang menjadi korban penganiayaan bersama perwakilan komunitas pencinta kucing, Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, mengungkapkan rencana terbaru dari penyidik. Polisi berencana untuk menyita telepon genggam milik Farida dan adiknya, Firda, yang terlibat dalam dokumentasi kasus ini.
Farida adalah pemilik kucing yang ditendang oleh Pujianto (68), seorang advokat dan mantan ASN Pemkab Blora. Insiden tersebut menyebabkan kucing mengalami kejang dan akhirnya mati satu pekan kemudian.
Alasan Penyitaan HP oleh Polisi
Hening Yulia dari CLOW Solo menjelaskan bahwa penyidik Polres Blora berencana menyita HP yang digunakan Farida untuk mengunggah video dan HP adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam kejadian. Penyitaan ini dimaksudkan untuk dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
"Kami menerima itu. Namun saya negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan materi saja. Berarti link diambil, simpan polisi jadi alat bukti," ujar Hening.
Menurutnya, keberatan diajukan karena kedua HP tersebut adalah alat utama untuk bekerja sehari-hari. "Setahu kami, yang perlu dikejar sepatu yang dipakai terduga pelaku untuk menendang, bukan hp pemilik," tegasnya.
Kesediaan Korban dan Proses Penyidikan
Firda Latifah Anwar, pemilik kucing, akhirnya datang ke Polres Blora untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut, pihak korban menyatakan kooperatif.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru