"Awalnya agak keberatan kalau hp harus disita karena ini utama. Baru setelah penjelasan kami setuju dan kooperatif," kata Firda.
Kepolisian memberikan waktu kepada mereka untuk memindahkan data-data pribadi dan penting yang ada di dalam telepon genggam tersebut sebelum diserahkan. "Ini sementara dikasih waktu pindah data pribadi. Banyak aplikasi privasi, dipindah dulu. Setelah itu baru diberikan," terang Hening.
Mereka berharap proses hukum kasus penganiayaan hewan ini dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan.
Penjelasan Resmi dari Polda Jawa Tengah
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan proses hukum kasus penendangan kucing di Blora akan ditangani secara tuntas. Dalam kunjungannya ke Mapolres Blora, pihak Polda telah bertemu langsung dengan pemilik kucing.
"Jadi saya ketemu Firda. Dia menyampaikan unek-unek, menyampaikan kesedihan," kata Artanto.
Artanto juga menyampaikan bahwa Firda memohon agar proses hukum berlangsung dengan baik. "Permohonannya ke kepolisian agar dapat melakukan proses hukum atas penganiayaan kucing," tambahnya.
Polda Jateng meyakinkan bahwa Polres Blora akan melakukan penyidikan secara profesional hingga tuntas. "Saya yakinkan yang berjalan di Polres, berlangsung proses hukum dengan baik," pungkas Kombes Pol Artanto.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?