Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:50 WIB
Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama dan Sahkan UU Perampasan Aset

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah strategis dan radikal dalam memperbaiki pemberantasan korupsi. Langkah konkret yang dituntut adalah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perbaikan fundamental tidak akan terwujud tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai telah melemahkan institusi antirasuah tersebut.

Peran Penting Jokowi dalam Transisi Kebijakan

Boyamin juga meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara langsung menyampaikan pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo. Hal ini mengingat pernyataan Jokowi yang setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.

"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," kata Boyamin.

Mekanisme Perppu sebagai Jalan Konstitusional yang Cepat

Menurutnya, penerbitan Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan dan kewenangan KPK. Preseden ini pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

"Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," tegas Boyamin.


Halaman:

Komentar