MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama dan Sahkan UU Perampasan Aset
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah strategis dan radikal dalam memperbaiki pemberantasan korupsi. Langkah konkret yang dituntut adalah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perbaikan fundamental tidak akan terwujud tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai telah melemahkan institusi antirasuah tersebut.
Peran Penting Jokowi dalam Transisi Kebijakan
Boyamin juga meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara langsung menyampaikan pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo. Hal ini mengingat pernyataan Jokowi yang setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," kata Boyamin.
Mekanisme Perppu sebagai Jalan Konstitusional yang Cepat
Menurutnya, penerbitan Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan dan kewenangan KPK. Preseden ini pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
"Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," tegas Boyamin.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq