Pemulihan 57 Pegawai KPK dan Tes Wawasan Kebangsaan
Boyamin turut menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menegaskan bahwa mereka harus dipulihkan hak dan posisinya.
"Kembalikan tes wawasan kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah... Maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu untuk kembali menjadi penyidik KPK," terangnya.
Pentingnya Pengesahan UU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Boyamin menekankan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup. Diperlukan juga regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset tanpa proses pidana (non-conviction based asset forfeiture).
"Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga tidak jelas, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset," ujar Boyamin.
Menurutnya, efek jera yang maksimal hanya akan tercapai jika pelaku korupsi kehilangan seluruh aset hasil kejahatannya. "Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik," pungkas Boyamin.
Desakan ini menandai tuntutan publik yang kuat kepada pemerintahan baru untuk segera melakukan langkah-langkah reformatif dan berani dalam memulihkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia