SP3 Dibilang Produk Solo, Eggi: Menghina Presiden dan DPR
Eggi juga menyoroti pernyataan Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya tidak sah karena dianggap "produk Solo". Eggi membantah keras pernyataan tersebut.
"SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR," tegas Eggi Sudjana.
Laporan Pencemaran Nama Baik Sudah Diajukan
Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis telah mengajukan laporan terhadap Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Meski sebelumnya merupakan rekan seperjuangan dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi merasa batas toleransi telah terlampaui. "Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkasnya.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019