SP3 Dibilang Produk Solo, Eggi: Menghina Presiden dan DPR
Eggi juga menyoroti pernyataan Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya tidak sah karena dianggap "produk Solo". Eggi membantah keras pernyataan tersebut.
"SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR," tegas Eggi Sudjana.
Laporan Pencemaran Nama Baik Sudah Diajukan
Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis telah mengajukan laporan terhadap Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Meski sebelumnya merupakan rekan seperjuangan dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi merasa batas toleransi telah terlampaui. "Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia