Demokrat vs PSI Soal Revisi UU KPK: Polemik dan Klarifikasi Lengkap

- Senin, 23 Februari 2026 | 15:50 WIB
Demokrat vs PSI Soal Revisi UU KPK: Polemik dan Klarifikasi Lengkap

Demokrat Sentil PSI Soal Revisi UU KPK: "Kalau Belum Masuk Parlemen, Enggak Usah Dahulu"

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan respons tegas kepada PSI yang mengomentari proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hinca mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, PSI belum memiliki kursi di parlemen.

"Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut," ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK

Hinca juga membantah pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak ikut menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi sebelum disahkan dalam rapat paripurna. "Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat," tegas Hinca.

Mekanisme Konstitusi dan Tanda Tangan Presiden


Halaman:

Komentar