Hinca menambahkan bahwa persoalan tanda tangan presiden bukanlah isu utama. Dalam mekanisme konstitusi, sebuah undang-undang tetap sah berlaku setelah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah, meskipun presiden tidak menandatanganinya.
Bahkan, menurutnya, jika presiden tidak menandatangani, justru berpotensi mengingkari kewajiban konstitusional. Apalagi sebelumnya sudah ada surat presiden (supres) untuk membahas revisi tersebut. "Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya," ujar Hinca.
Pemicu Polemik Revisi UU KPK
Polemik ini berawal dari pernyataan PSI melalui Direktur Reformasi Birokrasi, Ariyo Bimmo, yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi. Pernyataan inilah yang memantik respons keras dari Partai Demokrat.
Pembahasan kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo secara terbuka mendukung usulan untuk merevisi UU KPK kembali dan mengembalikannya seperti semula. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (13/2/2026). Presiden menegaskan bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan kehendaknya, dan menyatakan dirinya tidak menandatangani beleid tersebut. "Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," tegasnya.
Artikel Terkait
Dampak Tembok Ratapan Solo bagi PSI: Analisis Citra Politik Pasca-Jokowi
Kritik Pengamat: Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Dinilai Problematic dan Penuh Pesan Politik
Gibran Jadi Beban Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Duet Ini Dinilai Berisiko
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diteror & Difitnah LGBT hingga Nyewa LC, Ini 4 Tuduhannya