"Jokowi memang sedang cuci tangan dalam kasus UU KPK. Jokowi sesungguhnya sulit untuk lari dari kenyataan bahwa lahirnya revisi UU KPK adalah bagian dari skenarionya dengan menggunakan pengaruhnya di parlemen," ujar Andi Yusran kepada RMOL, Selasa, 24 Februari 2026.
Hubungan Eksekutif dan Legislatif yang Tak Terpisahkan
Andi Yusran lebih lanjut menjelaskan bahwa secara politik, dinamika yang terjadi di DPR sulit dipisahkan dari peran dan pengaruh eksekutif yang berkuasa pada periode tersebut.
Menurut analisisnya, inisiatif revisi UU KPK 2019 diambil untuk mengurangi risiko hukum bagi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya setelah mereka purna tugas. Pernyataan Jokowi yang kini menyetujui pengembalian UU KPK ke format lama dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab atas konsekuensi dari revisi yang kontroversial itu.
Polemik revisi UU KPK 2019 hingga kini masih menjadi bahan perdebatan publik mengenai efektivitas dan independensi lembaga anti-rasuah tersebut. Pernyataan terbaru dari mantan presiden ini kembali membuka diskusi tentang akuntabilitas politik dalam proses pembuatan undang-undang.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Usulkan Parliamentary Threshold Naik 10% untuk Pemilu
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Usulan PT 7% Dinilai Langgar Konstitusi: Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI