Proses Hukum Roy Suryo Cs: Kapan Berkas Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Pengadilan?
MULTAQOMEDIA.COM - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut. Pekan ini, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak Jokowi, di antaranya kader PSI Dian Sandi Utama dan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti bahwa berkas tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh penuntut umum untuk dilengkapi.
"Artinya, penyidik seperti diminta jaksa untuk kembali mendalami atau mengulang pemeriksaan saksi dari awal," ujar Erizal dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.
Proses pemeriksaan tampaknya masih panjang. Pelapor, yaitu Jokowi sendiri, juga telah kembali diperiksa di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu. Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik diduga bukan menjadi saksi terakhir yang akan dimintai keterangan.
"(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu," tambah Erizal.
Meski demikian, setiap kali pihak dari kubu Jokowi diperiksa, mereka kerap menyampaikan optimisme bahwa proses akan segera rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan, dengan alasan hanya melengkapi berkas yang kurang.
Erizal memberikan pandangan kritis terkait durasi penyidikan ini. "Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung," katanya.
Artikel Terkait
Mahasiswa Demo Tolak Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Tuntut Dirut Agrinas Dicopot
Perjanjian Dagang ART Disebut Timpang, Bukti Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi Prabowo?
Buni Yani: Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Sah, Berbeda dengan Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Bukti Perbedaannya dengan Asli UGM