Rismon menegaskan hasil penelitian terbarunya tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kesimpulan ini berbeda dengan pernyataannya di persidangan sebelumnya.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi... Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penelitian lanjutan dengan metode berbeda berhasil menemukan watermark dan emboss yang konsisten pada dokumen. Sementara itu, fitur hologram memang tidak ditemukan, yang menurutnya merupakan kesalahan penyebutan sebelumnya.
Upaya Damai dan Syarat Restorative Justice
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan tujuan kedatangan adalah penyelesaian damai. “Pertemuan tadi adalah bersahabat... tujuannya tentu menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Jahmada menjelaskan syarat utama Restorative Justice adalah kesepakatan saling memaafkan, yang telah disampaikan secara langsung dan tertulis. Ia optimistis proses administrasi akan segera dilanjutkan.
Respons Dokter Tifa: "Kita Sudah Pernah Berjuang Sama-sama"
Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memberikan respons melalui akun X pribadinya. Ia menyebut perjuangan membongkar kasus ini sebagai proses yang berat dan melelahkan.
"Ketika kami bertiga masih memilih menjadi manusia yang seBERANI-BERANInya... 365 hari. 8.760 jam. 525.000 menit. Tidak semua orang sanggup," tulis Tifa.
Ia menutup pesannya dengan kalimat, "Rismon, bagaimanapun kita sudah pernah berjuang sama-sama buat memutihkan hitamnya sejarah bangsa ini." Pernyataan ini menandai akhir dari sebuah perjalanan panjang investigasi yang mereka lakukan bersama.
Artikel Terkait
Mobil Pickup Mahindra India untuk Koperasi Desa Tiba di Sukabumi, Benarkah?
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK: Kronologi OTT & 13 Orang Diamankan
Presiden Prabowo Kritik Kinerja Pejabat Mengecewakan: Sorotan Birokrasi & Tantangan Global
Prosedur KPK Sah dalam Kasus Gus Yaqut: Ahli Hukum Bongkar Fakta Sprindik Umum