Roy Suryo Dilarang Kuasa Hukum untuk Berdebat dengan Rismon Sianipar
Multaqomedia.com - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, secara tegas melarang kliennya untuk meladeni tantangan debat dari ahli digital forensik Rismon Sianipar. Debat yang dimaksud berkaitan dengan adu argumentasi penelitian tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 Maret 2026, Khozinudin menyatakan bahwa berdebat dengan pihak yang dianggap telah meruntuhkan wibawa dan reputasi hanya akan merendahkan martabat.
"Kami telah melarang Roy Suryo dkk untuk berdebat dengan Rismon. Berdebat dengan seseorang yang telah meruntuhkan wibawa dan reputasinya tidak menambah apapun, kecuali hanya merendahkan diri sendiri dan menurunkan martabat," jelas Khozinudin.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyoroti beberapa kesalahan yang ditudingkan kepada Rismon Sianipar. Kesalahan pertama adalah berdamai dengan Jokowi dengan dalih penelitian baru, disertai penyerangan terhadap rekan seperjuangan yang selama ini membelanya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia