Roy Suryo Dilarang Kuasa Hukum untuk Berdebat dengan Rismon Sianipar
Multaqomedia.com - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, secara tegas melarang kliennya untuk meladeni tantangan debat dari ahli digital forensik Rismon Sianipar. Debat yang dimaksud berkaitan dengan adu argumentasi penelitian tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 Maret 2026, Khozinudin menyatakan bahwa berdebat dengan pihak yang dianggap telah meruntuhkan wibawa dan reputasi hanya akan merendahkan martabat.
"Kami telah melarang Roy Suryo dkk untuk berdebat dengan Rismon. Berdebat dengan seseorang yang telah meruntuhkan wibawa dan reputasinya tidak menambah apapun, kecuali hanya merendahkan diri sendiri dan menurunkan martabat," jelas Khozinudin.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyoroti beberapa kesalahan yang ditudingkan kepada Rismon Sianipar. Kesalahan pertama adalah berdamai dengan Jokowi dengan dalih penelitian baru, disertai penyerangan terhadap rekan seperjuangan yang selama ini membelanya.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019