Viral! Pernyataan Saiful Mujani Soal Jatuhkan Prabowo Dituding Makar
Pendiri lembaga survei SMRC, Saiful Mujani, menjadi sorotan setelah sebuah potongan video ceramahnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia melontarkan seruan yang dinilai banyak pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai seorang akademisi bergelar profesor, pernyataan Saiful ini memicu kontroversi dan dituding bersifat provokatif serta melampaui batas.
Penjelasan BRIN: Proses Pemakzulan Presiden Tidak Mudah
Menanggapi viralnya wacana tersebut, Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, memberikan penjelasan hukum. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur aturan main yang ketat terkait pemakzulan presiden.
Lili menjelaskan bahwa pemakzulan harus memenuhi syarat pelanggaran hukum tertentu dan melalui proses panjang yang melibatkan beberapa lembaga negara seperti DPR, MK, dan MPR.
"Pemakzulan tidak bisa langsung dilakukan. Dengan demikian tidak mudah secara substantif dan prosedural, apalagi presiden Prabowo didukung oleh mayoritas partai di DPR," kata Lili Romli.
Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa usaha menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik dalam sistem presidensial Indonesia, di mana masa jabatan presiden tetap lima tahun.
Isi Pernyataan Viral Saiful Mujani
Kegaduhan bermula dari potongan video yang diunggah sebuah akun media sosial. Dalam video itu, Saiful Mujani terlihat menyampaikan bahwa prosedur formal seperti pemakzulan tidak akan efektif.
Artikel Terkait
AM Hendropriyono: Seskab Teddy Indra Wijaya Cerminan Harapan Kepemimpinan Masa Depan
Video Viral Saiful Mujani: Tuduhan Makar vs Klarifikasi SMRC
Connie Bakrie Klaim Diserang Buzzer Istana Prabowo Usai Kritik: Jangan Sampai Ada Gerakan No King
PDIP Tuntut Israel Diadili di ICC: 3 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon