JK Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Soal Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Jokowi
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi mengumumkan rencana untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini disiapkan menanggapi tudingan bahwa JK menjadi pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa pengacaranya akan mewakilinya untuk melaporkan Rismon Sianipar. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebenaran hukum atas pernyataan yang dinilai tidak benar tersebut.
JK dengan tegas membantah segala keterlibatan dalam kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu. Mantan Wakil Presiden dua periode ini juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi dan tidak pernah bertemu.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia