JK Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Soal Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Jokowi
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi mengumumkan rencana untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini disiapkan menanggapi tudingan bahwa JK menjadi pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa pengacaranya akan mewakilinya untuk melaporkan Rismon Sianipar. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebenaran hukum atas pernyataan yang dinilai tidak benar tersebut.
JK dengan tegas membantah segala keterlibatan dalam kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu. Mantan Wakil Presiden dua periode ini juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi dan tidak pernah bertemu.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Pengamat Soroti Isu yang Tak Kunjung Usai, Ini Kata Adi Prayitno
Peringatan Jusuf Kalla: Potensi Chaos Juli-Agustus 2026 Akibat Defisit Anggaran & Geopolitik
AM Hendropriyono: Seskab Teddy Indra Wijaya Cerminan Harapan Kepemimpinan Masa Depan
Viral Pernyataan Saiful Mujani Soal Jatuhkan Prabowo: Makar atau Kritik? Analisis Lengkap