JK Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Soal Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Jokowi
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi mengumumkan rencana untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini disiapkan menanggapi tudingan bahwa JK menjadi pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa pengacaranya akan mewakilinya untuk melaporkan Rismon Sianipar. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebenaran hukum atas pernyataan yang dinilai tidak benar tersebut.
JK dengan tegas membantah segala keterlibatan dalam kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu. Mantan Wakil Presiden dua periode ini juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi dan tidak pernah bertemu.
Artikel Terkait
Uskup Agung Merauke Buka Suara: Film Pesta Babi Dinilai Propaganda dan Fitnah
Analisis Politik: Peluang Gibran Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029 dan Strategi Penguncian Kekuasaan Jokowi
Menkeu Ungkap Praktik Manipulasi Ekspor CPO via Singapura, Negara Dirugikan Triliunan
Rahasia Pertemuan Jokowi dan Prabowo: Hidangan Bebek dan Soto Bermuatan Filosofi Politik agar Manut