JK Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Soal Tudingan Pendanaan Rp 5 Miliar Isu Ijazah Jokowi
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara resmi mengumumkan rencana untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini disiapkan menanggapi tudingan bahwa JK menjadi pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa pengacaranya akan mewakilinya untuk melaporkan Rismon Sianipar. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebenaran hukum atas pernyataan yang dinilai tidak benar tersebut.
JK dengan tegas membantah segala keterlibatan dalam kasus yang telah lama menjadi perbincangan publik itu. Mantan Wakil Presiden dua periode ini juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi dan tidak pernah bertemu.
Artikel Terkait
FKPPI DKI Jakarta Kritik Keras Saiful Mujani: Ajakan Gulingkan Prabowo Inkonstitusional
Prabowo Subianto Buka Suara Soal Impeachment: Tidak Masalah Digulingkan Asal Lewat Jalur Konstitusi
Mahfud MD Tegaskan Kritik ke Prabowo Bukan Makar: Analisis Hak Demokrasi & Check and Balance
Isu Kerenggangan Prabowo dan Dasco: Dampak pada Pemerintahan 2026 dan Pintu Masuk Aktor Lama