Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Itu Hak Konstitusional
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan respons tegas terkait gelombang kritik terhadap 18 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam wawancara eksklusif, Mahfud menegaskan bahwa seruan dan kritik tajam, termasuk dari tokoh di Utan Kayu, bukanlah tindakan makar melainkan bagian sah dari demokrasi.
Makar vs Hak Konstitusional: Penjelasan Hukum Mahfud MD
Mahfud MD menyoroti pernyataan sejumlah pengamat yang menyerukan perubahan di luar prosedur formal. Menurutnya, menuding hal tersebut sebagai makar adalah langkah yang terlalu emosional dan keliru secara hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur makar memerlukan tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan, bukan sekadar pernyataan atau pidato kritis.
Teori "Operasi Caesar" dan Sejarah Pergantian Kekuasaan di Indonesia
Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen tentang perubahan konstitusi. Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—dari era Bung Karno hingga Pak Harto—seringkali diawali oleh gerakan rakyat sebelum proses konstitusionalnya menyusul. "Pergantian yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal," ujarnya.
Kesenjangan Visi dan Realita 18 Bulan Pemerintahan Prabowo
Mahfud MD mengajak publik membedah visi Prabowo dalam buku "Paradoks Indonesia" dengan implementasinya. Ia mencatat komitmen awal tentang supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, namun melihat kesenjangan dalam pelaksanaannya. Salah satu poin kritik utama adalah melemahnya fungsi check and balance di DPR yang dinilai tidak lagi kritis terhadap kebijasan pemerintah.
Artikel Terkait
Isu Kerenggangan Prabowo dan Dasco: Dampak pada Pemerintahan 2026 dan Pintu Masuk Aktor Lama
Saiful Mujani Dituduh Makar, Aktivis: Seruan Jatuhkan Prabowo Picu Instabilitas Nasional
Harga BBM Tidak Naik! Kebijakan Prabowo Subianto Diapresiasi Saat Minyak Dunia Melonjak
Istana Abaikan Seruan Saiful Mujani, Prabowo Fokus Kerja Strategis