Menanggapi hal ini, Korlabi melalui Damai Hari Lubis menyampaikan dua tuntutan mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto:
- Pemecatan Pejabat KPK: Meminta Presiden segera memanggil Ketua KPK dan memerintahkan pemecatan Asep Guntur Rahayu dari posisinya. Tuntutan ini didasari oleh posisinya sebagai pejabat penegak hukum yang diharapkan menjaga netralitas dan sensitivitas dalam isu keagamaan.
- Penyelidikan Hukum Mendalam: Memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan hukum menyeluruh terhadap motif pelaku, latar belakang, serta rekam jejak kegiatan politik dari para penyelenggara acara.
Peringatan untuk Pemerintahan Prabowo: Hati-hati dan Tegas
Damai Hari Lubis menekankan bahwa Presiden Prabowo harus bersikap ekstra hati-hati dan serius dalam menyelidiki kasus ini. Tindakan tegas dan tidak gegabah dinilai sangat penting mengingat pemerintahan baru masih dalam masa konsolidasi.
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo tentang tekadnya untuk berbakti kepada bangsa dan negara, yang seharusnya diwujudkan dengan menjaga stabilitas dan kerukunan.
Korlabi berharap respons yang cepat dan tegas dari Istana dapat mencegah eskalasi konflik serta upaya pihak tertentu yang berpotensi memanfaatkan isu sensitif keagamaan untuk tujuan politik yang dapat mengganggu ketahanan nasional.
Hingga saat ini, pihak KPK dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi dari berbagai kalangan, terutama yang menuntut penanganan serius terhadap dugaan pelecehan simbol agama.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019