UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR, Beri Perlindungan Setelah 22 Tahun
DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan yang Cepat
Proses akhir pengesahan UU PPRT berlangsung sangat cepat. Setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 20 April 2026, Panja Baleg DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan, termasuk tim perumus, sinkronisasi, dan rapat pleno, hanya dalam satu hari. Keputusan pengesahan kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Momen ini menjadi penantian panjang yang berakhir, mengingat RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Artinya, butuh waktu sekitar 22 tahun untuk mewujudkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
12 Poin Penting dan Strategis UU PPRT
Dalam UU PPRT yang baru disahkan, tercatat setidaknya ada 12 poin substansi penting yang disepakati untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut adalah poin-poin kunci tersebut:
1. Asas Perlindungan
Perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Mekanisme Perekrutan
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun tidak langsung melalui perusahaan.
3. Batasan Definisi PRT
Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT yang diatur UU ini.
4. Perekrutan Online dan Offline
Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik