UU PPRT Disahkan 2026: 12 Hak & Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Selasa, 21 April 2026 | 05:25 WIB
UU PPRT Disahkan 2026: 12 Hak & Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR, Beri Perlindungan Setelah 22 Tahun

DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Proses Pengesahan yang Cepat

Proses akhir pengesahan UU PPRT berlangsung sangat cepat. Setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 20 April 2026, Panja Baleg DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan, termasuk tim perumus, sinkronisasi, dan rapat pleno, hanya dalam satu hari. Keputusan pengesahan kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Momen ini menjadi penantian panjang yang berakhir, mengingat RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Artinya, butuh waktu sekitar 22 tahun untuk mewujudkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

12 Poin Penting dan Strategis UU PPRT

Dalam UU PPRT yang baru disahkan, tercatat setidaknya ada 12 poin substansi penting yang disepakati untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut adalah poin-poin kunci tersebut:

1. Asas Perlindungan

Perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Mekanisme Perekrutan

Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun tidak langsung melalui perusahaan.

3. Batasan Definisi PRT

Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT yang diatur UU ini.

4. Perekrutan Online dan Offline

Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

5. Hak Jaminan Sosial


Halaman:

Komentar