PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan (seperti BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (seperti BPJS Ketenagakerjaan).
6. Pendidikan Vokasi
Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Pelatihan Khusus Calon PRT
Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
8. Legalitas Perusahaan Penempatan
Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
9. Larangan Pemotongan Upah
P3RT dilarang keras memotong upah PRT atau melakukan tindakan sejenis yang merugikan.
10. Peran RT/RW dalam Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan akan melibatkan RT/RW untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT di lingkungan masyarakat.
11. Pengecualian Usia
PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebelum UU ini berlaku, tetap diakui hak-haknya dan mendapatkan pengecualian.
12. Aturan Pelaksanaan
Peraturan pelaksanaan dari UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku efektif.
Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia terpenuhi.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019