UU PPRT Disahkan 2026: 12 Hak & Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Selasa, 21 April 2026 | 05:25 WIB
UU PPRT Disahkan 2026: 12 Hak & Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan (seperti BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (seperti BPJS Ketenagakerjaan).

6. Pendidikan Vokasi

Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

7. Pelatihan Khusus Calon PRT

Ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

8. Legalitas Perusahaan Penempatan

Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

9. Larangan Pemotongan Upah

P3RT dilarang keras memotong upah PRT atau melakukan tindakan sejenis yang merugikan.

10. Peran RT/RW dalam Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan akan melibatkan RT/RW untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT di lingkungan masyarakat.

11. Pengecualian Usia

PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebelum UU ini berlaku, tetap diakui hak-haknya dan mendapatkan pengecualian.

12. Aturan Pelaksanaan

Peraturan pelaksanaan dari UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini berlaku efektif.

Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia terpenuhi.


Halaman:

Komentar