Sebagai ahli hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan definisi makar menurut ketentuan yang berlaku. Ia mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Menggulingkan Pemerintah.
"Unsur menggulingkan pemerintah itu harus meniadakan susunan pemerintah atau menggantikan pemerintahan. Pernyataan Saiful tidak melakukan hal itu. Ini hanya penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi," tegas Mahfud. Ia menambahkan bahwa selama tidak ada pelanggaran pidana, menyatakan pendapat bahkan membuat petisi adalah hal yang sah.
Gelombang Laporan terhadap Saiful Mujani
Gelombang laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya telah bergulir sejak 10 April 2026. Beberapa pihak yang melaporkan antara lain Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Nusantara.
Kasus ini kembali menyoroti batas antara kritik politik dan tindak pidana makar, serta pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Merger Gerindra dan NasDem Ditolak Tegas: Dasco & Saan Mustopa Bantah Isu Penggabungan
Roy Suryo Sindir Rismon: Berani Teliti Ijazah Jokowi Padahal Ijazah Sendiri Diduga Palsu
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana