Adian menambahkan bahwa drama hukum terhadap Nadiem Makarim sengaja dipertontonkan untuk menunjukkan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari pihak yang memesan kasus ini. Ia menilai jaksa berusaha mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa, meskipun fakta persidangan menunjukkan hasil yang nihil.
"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang 'nihil'," pungkas Adian.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia