Adian menambahkan bahwa drama hukum terhadap Nadiem Makarim sengaja dipertontonkan untuk menunjukkan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari pihak yang memesan kasus ini. Ia menilai jaksa berusaha mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa, meskipun fakta persidangan menunjukkan hasil yang nihil.
"Jaksa seperti ingin mempengaruhi keputusan hakim agar tidak membebaskan terdakwa dari segala tuntutan setelah fakta persidangan memang 'nihil'," pungkas Adian.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019