MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik. Tuntutan hukum terhadap Nadiem Makarim mengguncang banyak pihak karena dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Pemerhati masalah sosial dan politik, Adian Radiatus, menduga adanya pesanan hukum di balik kasus yang menjerat Nadiem Makarim. Menurutnya, fakta persidangan telah membuktikan bahwa tidak ada keterkaitan antara tindak pidana korupsi dengan kebijakan pengadaan Chromebook untuk siswa sekolah.
"Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan Kebijakan pengadaan Chrome Book bagi siswa sekolah," kata Adian, dikutip Sabtu 16 Mei 2026.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019