Karena itu, Giri mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah wakil menteri.
"Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden," tegasnya.
Giri juga meminta pemerintah mulai memikirkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN, meskipun status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta.
"Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun," ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia