Karena itu, Giri mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah wakil menteri.
"Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden," tegasnya.
Giri juga meminta pemerintah mulai memikirkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN, meskipun status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta.
"Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun," ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Rp335 Triliun Dinilai Tergesa-gesa, Pengamat: Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran
Prabowo Ledek Menteri Jumhur Hidayat Soal Kaos Buruh hingga Dipenjara saat Resmikan Museum Marsinah
Ketergantungan pada Jokowi Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi PSI di Pemilu 2029
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Pemerhati Sebut Ada Pesanan Hukum