Karena itu, Giri mendorong agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah wakil menteri.
"Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden," tegasnya.
Giri juga meminta pemerintah mulai memikirkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN, meskipun status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta.
"Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun," ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan akibat ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Artikel Terkait
Megawati Pimpin Rapat Strategis PDIP: 8 Langkah Tanggap Darurat Hadapi El Nino dan Krisis Pangan 2026-2027
Aksi Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Pertanda Perang Politik Tak Berujung dengan PDIP?
Prabowo Tegas ke Polri: Jangan Arogan, Terus Benahi Diri di Hari Bhayangkara ke-80
Prabowo Subianto Hormati Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80, Momen Penuh Kehangatan Dua Presiden