MULTAQOMEDIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan pembangunan di IKN.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan bahwa infrastruktur yang sudah terbangun di IKN berpotensi terbengkalai jika tidak segera dimanfaatkan secara optimal.
"Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan berubah jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih serius mengoptimalkan IKN, bukan dijadikan alasan untuk menunda pemanfaatan kawasan yang sudah dibangun.
Ia menilai, pemerintah perlu segera menempatkan aktivitas pemerintahan di IKN agar kawasan tersebut mulai hidup dan tidak hanya dipenuhi bangunan tanpa aktivitas.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia