MULTAQOMEDIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan pembangunan di IKN.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan bahwa infrastruktur yang sudah terbangun di IKN berpotensi terbengkalai jika tidak segera dimanfaatkan secara optimal.
"Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan berubah jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, putusan MK justru harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih serius mengoptimalkan IKN, bukan dijadikan alasan untuk menunda pemanfaatan kawasan yang sudah dibangun.
Ia menilai, pemerintah perlu segera menempatkan aktivitas pemerintahan di IKN agar kawasan tersebut mulai hidup dan tidak hanya dipenuhi bangunan tanpa aktivitas.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Rp335 Triliun Dinilai Tergesa-gesa, Pengamat: Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran
Prabowo Ledek Menteri Jumhur Hidayat Soal Kaos Buruh hingga Dipenjara saat Resmikan Museum Marsinah
Ketergantungan pada Jokowi Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi PSI di Pemilu 2029
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Pemerhati Sebut Ada Pesanan Hukum