Putusan MK Soal IKN Beri Kepastian Hukum, Aktivis Soroti Status Jakarta
MULTAQOMEDIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis sekaligus dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu oleh Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
"Karena tidak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, bagi saya ini aneh, negara ini," ujar Zulkifli.
Dokter Zul, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam UU IKN, status Jakarta sebagai ibu kota sudah dicabut. Namun, ia menilai seharusnya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Makanya, realita yang kita lihat sekarang tidak ada lagi sebutan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang ada adalah Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," jelasnya.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019