Menurutnya, pemerintah perlu serius memperhatikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara karena hal ini berkaitan erat dengan tata kelola suatu wilayah.
Ia juga mengamati bahwa pembangunan di Jakarta semakin masif, namun tanpa arah yang jelas, terutama terkait batas wilayah pesisir.
"Tapi tidak ada yang peduli, semua dianggap biasa saja. Saya melihat secara realita pembangunan terus berlangsung. Ada skenario apa di Jakarta sehingga pembangunan terus-menerus terjadi? Lalu, bangunan-bangunan reklamasi yang mengepung Jakarta ini ada apa?" tuturnya.
Oleh karena itu, Dokter Zul memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kota negara melalui pendekatan konstitusional, meskipun hasil akhirnya ditolak.
"Saya tetap dengan upaya hukum. Saya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan yang ada," ucapnya.
"Saya kan dokter, jauh dari bidang hukum. Tidak mungkin saya tahu pasal-pasal hukum. Dan beliau bersama teman-temannya mengupas habis perkara ini. Dan itulah akhirnya," pungkas Dokter Zul.
Artikel Terkait
Putusan MK Jakarta Masih Ibu Kota: Giri Ramanda Peringatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu
Program Makan Bergizi Gratis Rp335 Triliun Dinilai Tergesa-gesa, Pengamat: Berpotensi Jadi Pemborosan Anggaran
Prabowo Ledek Menteri Jumhur Hidayat Soal Kaos Buruh hingga Dipenjara saat Resmikan Museum Marsinah
Ketergantungan pada Jokowi Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi PSI di Pemilu 2029