Menurutnya, pemerintah perlu serius memperhatikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara karena hal ini berkaitan erat dengan tata kelola suatu wilayah.
Ia juga mengamati bahwa pembangunan di Jakarta semakin masif, namun tanpa arah yang jelas, terutama terkait batas wilayah pesisir.
"Tapi tidak ada yang peduli, semua dianggap biasa saja. Saya melihat secara realita pembangunan terus berlangsung. Ada skenario apa di Jakarta sehingga pembangunan terus-menerus terjadi? Lalu, bangunan-bangunan reklamasi yang mengepung Jakarta ini ada apa?" tuturnya.
Oleh karena itu, Dokter Zul memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kota negara melalui pendekatan konstitusional, meskipun hasil akhirnya ditolak.
"Saya tetap dengan upaya hukum. Saya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan yang ada," ucapnya.
"Saya kan dokter, jauh dari bidang hukum. Tidak mungkin saya tahu pasal-pasal hukum. Dan beliau bersama teman-temannya mengupas habis perkara ini. Dan itulah akhirnya," pungkas Dokter Zul.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019