Menurutnya, pemerintah perlu serius memperhatikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara karena hal ini berkaitan erat dengan tata kelola suatu wilayah.
Ia juga mengamati bahwa pembangunan di Jakarta semakin masif, namun tanpa arah yang jelas, terutama terkait batas wilayah pesisir.
"Tapi tidak ada yang peduli, semua dianggap biasa saja. Saya melihat secara realita pembangunan terus berlangsung. Ada skenario apa di Jakarta sehingga pembangunan terus-menerus terjadi? Lalu, bangunan-bangunan reklamasi yang mengepung Jakarta ini ada apa?" tuturnya.
Oleh karena itu, Dokter Zul memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kota negara melalui pendekatan konstitusional, meskipun hasil akhirnya ditolak.
"Saya tetap dengan upaya hukum. Saya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan yang ada," ucapnya.
"Saya kan dokter, jauh dari bidang hukum. Tidak mungkin saya tahu pasal-pasal hukum. Dan beliau bersama teman-temannya mengupas habis perkara ini. Dan itulah akhirnya," pungkas Dokter Zul.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia