Putusan MK Soal IKN Beri Kepastian Hukum, Aktivis Soroti Status Jakarta
MULTAQOMEDIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis sekaligus dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu oleh Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
"Karena tidak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, bagi saya ini aneh, negara ini," ujar Zulkifli.
Dokter Zul, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam UU IKN, status Jakarta sebagai ibu kota sudah dicabut. Namun, ia menilai seharusnya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Makanya, realita yang kita lihat sekarang tidak ada lagi sebutan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang ada adalah Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," jelasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia