MULTAQOMEDIA.COM - Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN pada Iduladha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional. Perspektif hukum Islam dan hukum tata negara menjadi kunci untuk melihat program ini secara lebih utuh.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan bahwa perdebatan publik mengenai program ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi simbolik keagamaan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik yang baik.
Tholabi menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 ekor sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu strategis. Program ini mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik secara bersamaan.
Sebagian masyarakat menilai program ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat. Selain itu, program ini juga dinilai mampu memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan ibadah keagamaan.
Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kepemilikan harta menjadi syarat penting dalam keabsahan ibadah kurban. Oleh karena itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari APBN, muncul persoalan konseptual. Apakah ini termasuk ibadah personal atau program sosial negara?
Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan untuk mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
"Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat," ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha. Persoalan utama terletak pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai, jika pembiayaan berasal dari APBN, maka program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara. Bukan sebagai kurban personal Presiden.
"Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha," kata Tholabi.
Artikel Terkait
Jokowi Mulai Safari Politik Nasional 2026 dari Lampung, Ini Alasannya
Blusukan Jokowi Tak Berdampak Elektoral untuk PSI dan Gibran, Pengamat: Antusiasme Warga Sudah Tak Berarti
Razman Bongkar Dalang di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi: Upaya Melemahkan Dukungan Rakyat
Safari Politik Jokowi: Strategi Pamer Massa demi Gibran di Pilpres 2029