Sebagai contoh, baru lima bulan menjabat sebagai Dirut Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo menerima penghargaan Jenderal Kehormatan (Purn). Namun, sekitar setahun kemudian, ia diberhentikan dari jabatannya dengan "aroma tak sedap" yang tidak dipublikasikan ke publik.
Nasib serupa dialami oleh Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung, yang bahkan lebih tragis. Lodewijk diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Kejaksaan Agung akibat dugaan kasus korupsi.
"Lodewijk tidak sendirian. Ia bersama Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Irjen Polisi (Purn) Sonny Sonjaya, juga terseret dalam kasus yang sama," ungkap Ginting.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia