Sebagai contoh, baru lima bulan menjabat sebagai Dirut Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo menerima penghargaan Jenderal Kehormatan (Purn). Namun, sekitar setahun kemudian, ia diberhentikan dari jabatannya dengan "aroma tak sedap" yang tidak dipublikasikan ke publik.
Nasib serupa dialami oleh Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung, yang bahkan lebih tragis. Lodewijk diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Kejaksaan Agung akibat dugaan kasus korupsi.
"Lodewijk tidak sendirian. Ia bersama Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Irjen Polisi (Purn) Sonny Sonjaya, juga terseret dalam kasus yang sama," ungkap Ginting.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019