MULTAQOMEDIA.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga persidangan di pengadilan.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan meminta semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Dia menegaskan siap hadir langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Saat ini, ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan kini memasuki tahap proses hukum lanjutan di pengadilan.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Teruji! KCI Resmi Dorong Sufmi Dasco Ahmad Maju Pilpres 2029
Hubungan Rahmat Djimbula dan Dasco Ahmad: Siapa Dalang di Balik Tuduhan Mobil Fortuner Tiyo Ardianto?
Jokowi Dinilai Belum Yakin Kaesang Mampu Besarkan PSI, Pilih Jabat Ketua Dewan Pembina
Mahfud MD Sebut Pemerintah Takut dan Tak Serius Reformasi Polri, Rekomendasi Berakhir di Tong Sampah