Ia menambahkan, aparat hukum bisa mulai melakukan tracing terhadap laporan aset, sumber pendapatan resmi, hingga aktivitas bisnis yang menjadi penggerak pundi-pundi keuangannya. Langkah ini dinilai penting agar publik melihat negara hadir dalam menjaga penegakan hukum.
Di sisi lain, Saiful juga menantang Zita Anjani untuk bersikap ksatria dan blak-blakan kepada publik. Sebab jika terus bungkam, ketidakjelasan asal-usul kekayaan ini dipastikan akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari isu suap hingga gratifikasi.
"Penjelasan yang dapat diverifikasi akan menjadi langkah preventif untuk menghindari berkembangnya asumsi negatif yang dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi," terangnya.
Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, kepercayaan publik terhadap integritas individu maupun sistem yang menaunginya akan tergerus habis.
"Namun demikian, apabila nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Saiful.
Berdasarkan penelusuran data LHKPN, total kekayaan Zita Anjani di tahun 2023 tercatat baru berada di angka Rp9,16 miliar.
Namun secara mengejutkan, dalam laporan periodik 2025, harta mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini meroket tajam menjadi Rp109,32 miliar. Artinya, hanya dalam kurun waktu dua tahun, harta Zita membengkak hingga Rp100,16 miliar atau melonjak lebih dari 1.000 persen.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia