Ia menambahkan, aparat hukum bisa mulai melakukan tracing terhadap laporan aset, sumber pendapatan resmi, hingga aktivitas bisnis yang menjadi penggerak pundi-pundi keuangannya. Langkah ini dinilai penting agar publik melihat negara hadir dalam menjaga penegakan hukum.
Di sisi lain, Saiful juga menantang Zita Anjani untuk bersikap ksatria dan blak-blakan kepada publik. Sebab jika terus bungkam, ketidakjelasan asal-usul kekayaan ini dipastikan akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari isu suap hingga gratifikasi.
"Penjelasan yang dapat diverifikasi akan menjadi langkah preventif untuk menghindari berkembangnya asumsi negatif yang dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi," terangnya.
Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, kepercayaan publik terhadap integritas individu maupun sistem yang menaunginya akan tergerus habis.
"Namun demikian, apabila nanti ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Saiful.
Berdasarkan penelusuran data LHKPN, total kekayaan Zita Anjani di tahun 2023 tercatat baru berada di angka Rp9,16 miliar.
Namun secara mengejutkan, dalam laporan periodik 2025, harta mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini meroket tajam menjadi Rp109,32 miliar. Artinya, hanya dalam kurun waktu dua tahun, harta Zita membengkak hingga Rp100,16 miliar atau melonjak lebih dari 1.000 persen.
Artikel Terkait
Demokrat Desak PDIP Perjelas Sikap Politik: Publik Butuh Kejelasan, Bukan Abu-Abu
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kritik Ijazah Jokowi Berujung Hukum, Analis Sebut Ini Malapetaka Bangsa
Said Didu Beberkan Modus BGN Rampok Uang Negara Lewat Dapur Fiktif dan Markup Anggaran MBG
PDIP Balas Sindiran Golkar: Fokus pada Pemadaman Listrik, Bukan Urusi Posisi Kami