Andrianto menyoroti pentingnya proses persidangan yang akan dijalani oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ia menilai persidangan tidak boleh hanya berfokus pada tuduhan pencemaran nama baik, melainkan harus menjadi ajang pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
“Persidangan harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi. Aparat penegak hukum dan pengadilan tidak boleh membatasi ruang pembuktian hanya pada unsur pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada rekayasa hukum yang hanya menyoroti aspek pidana tanpa mengungkap kebenaran status ijazah. “Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan, baik oleh polisi maupun jaksa, yang hanya fokus pada pencemaran nama baik sementara status ijazah tidak diusut,” kata Andrianto.
Lebih lanjut, Andrianto mengapresiasi sikap kooperatif Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah mengikuti seluruh proses hukum. Ia membandingkannya dengan dua pendukung Jokowi, yaitu Silfelter Matutina dan Razman Nasution, yang justru menghilang setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Roy Suryo dan Dokter Tifa kooperatif, tidak seperti dua pendukung Jokowi yang kasusnya sudah inkrah malah kabur,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penanganan Profesional Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi: Pengamat Ingatkan Dampak Politik Luas
Prabowo Soroti Peran TNI-Polri di Sektor Pertanian: Hanya di Indonesia Polisi Urus Sawah
Roy Suryo Sebut Penjemputan Polisi Brutal Mirip Film G30S/PKI, Begini Kronologinya
PDIP Desak Gibran Klarifikasi Terbuka soal Dugaan Aliran Dana ke Mahasiswa UBK