Andrianto menyoroti pentingnya proses persidangan yang akan dijalani oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ia menilai persidangan tidak boleh hanya berfokus pada tuduhan pencemaran nama baik, melainkan harus menjadi ajang pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
“Persidangan harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi. Aparat penegak hukum dan pengadilan tidak boleh membatasi ruang pembuktian hanya pada unsur pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada rekayasa hukum yang hanya menyoroti aspek pidana tanpa mengungkap kebenaran status ijazah. “Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan, baik oleh polisi maupun jaksa, yang hanya fokus pada pencemaran nama baik sementara status ijazah tidak diusut,” kata Andrianto.
Lebih lanjut, Andrianto mengapresiasi sikap kooperatif Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah mengikuti seluruh proses hukum. Ia membandingkannya dengan dua pendukung Jokowi, yaitu Silfelter Matutina dan Razman Nasution, yang justru menghilang setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Roy Suryo dan Dokter Tifa kooperatif, tidak seperti dua pendukung Jokowi yang kasusnya sudah inkrah malah kabur,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia