MULTAQOMEDIA.COM - Sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali digelar di berbagai tempat. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Jokowi dalam setiap persidangan tersebut.
"Yang paling penting, Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya. Akibatnya, keaslian ijazah Jokowi belum pernah terbukti di pengadilan, apakah asli atau palsu," ujar analis politik Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Anehnya, persidangan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah berlangsung justru menjatuhkan vonis penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Keduanya dipidana karena mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.
"Mereka dijerat dengan pasal yang sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan ijazah Jokowi," tegas Saiful.
Artikel Terkait
PDIP Desak Gibran Klarifikasi Dugaan Suap Mahasiswa BEM UBK Rp20 Juta
Fraksi Gerindra Yakin Gibran Tak Terlibat Demo Bayaran BEM FH UBK, Minta Isu Tak Dipolitisasi
Polemik Ijazah Jokowi: Pengamat Hukum Desak Transparansi demi Integritas Kepemimpinan Nasional
Penanganan Profesional Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi: Pengamat Ingatkan Dampak Politik Luas