MULTAQOMEDIA.COM - Sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali digelar di berbagai tempat. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Jokowi dalam setiap persidangan tersebut.
"Yang paling penting, Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya. Akibatnya, keaslian ijazah Jokowi belum pernah terbukti di pengadilan, apakah asli atau palsu," ujar analis politik Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Anehnya, persidangan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah berlangsung justru menjatuhkan vonis penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Keduanya dipidana karena mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.
"Mereka dijerat dengan pasal yang sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan ijazah Jokowi," tegas Saiful.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia